Wahanaadvokat.com I Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, enggan menyebut selebgram Ayu Thalia berbohong karena laporan terhadap kliennya sudah diberhentikan. Hanya saja, dia menyebut laporan Ayu Thalia tidak ditemukan unsur pidana.
Polsek Penjaringan Jakarta Utara menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean Purnama.
Baca Juga:
Ahok Diperiksa Hampir Delapan Jam, Bilang Kaget Ada Penyimpangan di Perusahaan
Oleh karana itu, Ahmad Ramzy memastikan bakal ada konsekuensi hukum untuk selebgram tersebut.
"Ya saya nyatakan bahwa itu tidak cukup bukti. Tidak ditemukan peristiwa tindak pidana. Orang kalau buat laporan polisi ada konsekuensi hukum kan," ujar Ahmad Ramzy dilansir dari Kompas.com, Minggu (5/12/2021).
Ahmad Ramzy berujar, dia bakal mengawal kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya terhadap Ayu Thalia.
Baca Juga:
Kejagung Dalami Peran Ahok di Kasus Pertamina yang Diduga Tahu Adanya Korupsi
"Kita akan kawal proses laporan polisi kita di Polres Jakarta Utara, dan kita meminta pihak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum kepada kita sebagai pelapor untuk bisa meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," tegas Ahmad Ramzy.
Diketahui sebelumnya, Sean melalui kuasa hukumnya telah melaporkan balik Ayu Thalia dengan dugaan pencemaran nama baik setelah dirinya dituduh melakukan penganiayaan.
"Kemudian kemarin tanggal 31 Agustus 2021, NSP melaporkan AT ke Polres Metro Jakarta Utara, saat ini dalam pemeriksaan juga," kata Guruh saat ditemui awak media di Mapolres Jakarta Utara pada Rabu (1/9/2021).