Wahanaadvokat.com I Para ulama menyampaikan aspirasinya terkait penegakan hukum di Indonesia yang dipandang diskriminatif terhadap umat Islam.
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Forum Ulama dan Habaib se-Jawa Tengah Ahli Sunnah Waljamaah di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/12).
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan, Dekking untuk Rakyat Miskin
"Bahwa kami para Forum Ulama dan Habaib Ahli Sunnah Waljamaah Indonesia menyaksikan penegakan hukum saat ini terasa sangat diskriminatif dan sering kali berimbas pada stigma dan labelisasi buruk bagi umat Islam serta ajaran Islam," kata perwakilan Forum Ulama dan Habaib se-Jawa Tengah Ahli Sunnah Waljamaah, Hadi, Senin (6/12).
Dalam pernyataan sikapnya, para ulama meminta agar perlakuan diskriminatif khususnya terhadap para ulama dapat dihentikan.
Salah satunya para ulama menyoroti kasus yang dialami Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Andi Tatat dalam kasus RS Ummi.
Baca Juga:
Ini Poin-Poin Pernyataan NasDem dan Demokrat Terkait Deklarasi Anies-Cak Imin
"Di mana ketiganya dinyatakan bersalah secara hukum hanya karena menjelaskan tentang kesehatan Habib Rizieq Shihab dengan ungkapan 'baik-baik saja' yang mana dalam fakta persidangan terungkap tujuannya ungkapan optimis itu demi menepis berita hoaks yang meresahkan umat Islam, yang kecenderungannya akan membawa dampak negatif kepada bangsa Indonesia yang mengatakan HRS dalam kondisi terpapar Covid-19 sekarang lagi sekarat dan lain-lain," ujarnya.
Para ulama juga menyoroti perlakuan sewenang-wenang para penegak hukum dalam pemberantasan terorisme yang terjebak pada stigma buruk dan labelisasi terhadap umat dan ajaran Islam. Hadi menilai hal tersebut tidak jauh berbeda dengan kelompok-kelompok islamphobia.
"Di mana terdapat pihak yang berupaya sistematik memberi citra buruk terhadap umat Islam dan ajaran Islam dengan mengatasnamakan pemberantasan terorisme," tuturnya.