Wahanaadvokat.com | Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Anggara mengatakan dikonfirmasi tim penyelidik KPK mengenai perencanaan program ambisius Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.
Baca Juga:
Grup Allianz Ternyata Miliki Produk Asuransi Mobil Listrik
"Terkait penyelenggaraan Formula E. Jadi, karena kami dari PSI yang bersikap konsisten menolak dari awal, jadi kami dimintai KPK penjelasan terkait dari proses awal perencanaan sampai hari ini," kata Anggara di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2).
Anggara mengaku sempat membawa dan menyerahkan dokumen terkait anggaran kepada penyelidik KPK. Namun, ia enggan menyampaikan secara detail dokumen yang dibawa saat klarifikasi tersebut.
"Dokumen-dokumen yang diminta KPK tapi saya enggak bisa menceritakan detailnya apa, tapi secara keseluruhan terkait anggaran," ujarnya.
Baca Juga:
Bamsoet Sebut Penyelenggaraan Formula E Satu Visi dengan IMI
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan yang disampaikan oleh KPK.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan ini. Terakhir, penyelidik KPK mengklarifikasi Penasihat Kemenparekraf, Dino Patti Djalal.
Lembaga antirasuah sempat menyatakan bakal mendalami kabar mengenai dugaan pemborosan anggaran untuk penyelenggaraan balapan mobil listrik tersebut.