Wahanaadvokat.com | Seorang pedagang pasar di Jalan Merdeka Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, Ridwan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap preman.
Sang preman bernama Hermawan pu turut menjadi tersangka.
Baca Juga:
Belasan Anggota TNI Pengeroyok 4 Preman di Jakarta Pusat Jadi Tersangka
Perkelahian mereka terjadi pada Minggu lalu (13/3) sekitar pukul 06.00 WIB dan terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV terlihat preman bernama Hermawan melakukan penyerangan terhadap Ridwan. Hermawan mengeluarkan sebilah golok dan menyerang Ridwan hingga terluka.
Setelah dilerai warga, Ridwan kemudian balik menyerang Hermawan. Dia merebut golok milik Hermawan dan mengejarnya hingga lari tunggang langgang. Saat menyerang balik, Ridwan membacok tangan kiri Hermawan hingga putus.
Baca Juga:
Ormas Minta Jatah THR Jelang Lebaran Idul Fitri Bakal Ditindak Tegas
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Dede Sopandi mengatakan baik Hermawan maupun Ridwan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Untuk Hermawan, selain Pasal 351 KUHP, dia juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2 karena membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa izin. Membawa golok berarti sudah berencana," kata Dede kepada wartawan di Garut, Rabu (16/3/2022).
Dede menuturkan Ridwan ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya Hermawan hingga pergelangan tangan kirinya putus. Meskipun Ridwan membela diri, dia tetap melanggar Pasal 351 KUHP.