Hasanuddin bersama-sama Eko Mardiyanto dan Sutrisno telah menggelembungkan harga pengadaan pupuk hayati yang akan disalurkan kepada para petani. Dari nilai kontrak pengadaan sekitar Rp 18,6 miliar, ketiganya telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 12,9 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Hasanuddin Ibrahim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [tum]