Wahanaadvokat.com I Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 Juta oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, karena menerima suap dari sejumlah kontraktor yang mengincar proyek di Pemprov Sulsel.
KPK kini lanjut mengusut nama-nama kontraktor yang telah menyuap Nurdin, dan seorang pegawai BPK yang sempat disebut namanya.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
"Ini (nama kontraktor pemberi suap Nurdin Abdullah) termasuk analisa kami ke depan terhadap nama-nama ini (langkah) apa yang akan kami ambil," kata jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) malam.
Tak hanya nama-nama kontraktor, sejumlah mantan pejabat Pemprov Sulsel seperti Sari Pudjiastuti hingga ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri, juga terkuak telah menerima pemberian dari kontraktor. Terhadap nama-nama ini, Zaenal mengaku tak bisa memberi penjelasan lebih jauh.
"Nah itu nanti teman-teman bisa lihatlah ke depan lah, kan selama ini KPK terbuka kepada teman-teman pers dan kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Sementara untuk fakta lainnya, seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Gilang juga disebut di persidangan meminta uang ke mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat untuk mengamankan bila terjadi temuan BPK. Zaenal lalu memastikan KPK tengah mencari bukti lebih lanjut.
"Ya termasuk itu. Yang pasti kami akan akomodir seluruh fakta persidangan, seluruh dinamika hasil persidangan kita akan akomodir, dan kita akan analisa, telaah, sejauh mana. Kalau memang cukup alat buktinya kita akan tingkatkan ke penyidikan," tegas Zaenal.
Untuk diketahui, dari sejumlah nama kontraktor yang disebut hakim terbukti menyuap Nurdin Abdullah, baru Agung Sucipto alias Anggu yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena menyuap Nurdin Abdullah sebesar SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar. Agung juga terseret dalam kasus ini setelah ikut dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2021.
Rincian Suap Nurdin Abdullah
Dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin (29/11), majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyebut Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor.
Majelis hakim meyakini Nurdin Abdullah menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari kontraktor Agung Sucipto untuk pekerjaan Jalan Palampang Munte Bontolempangan, Jalan Palampang Munte Bontolempangan 1 yang menghubungkan Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.
Suap Rp 2,5 miliar itu juga ditengarai agar Nurdin mau memberikan dana bantuan untuk proyek irigasi ke Kabupaten Sinjai sehingga dapat dikerjakan oleh rekan Agung Sucipto yang bernama Harry Syamsuddin.
Selanjutnya, majelis hakim juga meyakini sejumlah gratifikasi Nurdin Abdullah. Di antaranya penerimaan uang dari kontraktor Ferry Tanriadi Rp 2,2 miliar serta dari Nurwadi bin Pakki alias H Momo sebesar Rp 1 miliar dan SGD 200 ribu.
Majelis hakim juga meyakini Nurdin telah menerima gratifikasi dari Hj Indar Rp 1 miliar, dari Haerudin Rp 1 miliar, dari Kwan Sakti Rudy Moha Rp 357 juta.
Bahkan majelis hakim juga meyakini Nurdin telah menerima uang gratifikasi dari kontraktor Robert Wijoyo yang jumlahnya tidak diketahui. Sebab, penerimaan ini dilakukan dengan modus memberi beras tarone 10 kilogram, namun diyakini jaksa dan majelis hakim bahwa kardus isi beras tarone itu juga berisi uang. (tum)