Wahanaadvokat.com | Guru Besar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Syaiful Bakhri mengungkapkan bahwa UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) cacat formil dan materiil serupa dengan UU Cipta Kerja.
Singkatnya, cacat formil berarti ada kesalahan prosedur dalam penyusunan perundangannya; cacat materiil maknanya secara substansi perundangan tersebut tak betul.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
"Tim advokasi memiliki alasan formil kuat serupa dengan gugatan UU Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Syaiful, yang merupakan salah satu pemohon uji mteri itu, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3).
"Berkaca pada Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian UU Cipta Kerja yang untuk pertama kalinya mengabulkan permohonan uji formil, Pengujian atas UU IKN juga mendalilkan aspek formil ini dengan argumentasi yang kuat, termasuk merujuk kepada beberapa pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020," lanjutnya.
Selain aspek formil, ia menjelaskan terdapat kerancuan atau dualisme dalam aspek materiil UU IKN. Salah satunya, keberadaan Otorita disebut sebagai Pemerintahan Daerah Khusus. Pada saat bersamaan, Otorita disebut sebagai lembaga setingkat Menteri.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
"Dualisme ini jelas menimbulkan kerancuan konsep otorita itu sendiri, dan karenanya sangat beralasan untuk diuji konstitusionalitasnya, khususnya terhadap norma Pemerintahan Daerah dalam UUD 1945," ujar Syaiful.
Menurutnya hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Selain alasan konstitusionalitas itu, menurutnya waktu Pemindahan Ibu Kota Negara dalam UU IKN sangat tidak tepat. Indonesia saat ini masih berjuang untuk kembali bangkit dalam segala sektor akibat hantaman pandemi Covid-19.