Syaiful bersama Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan puluhan tokoh nasional lainnya resmi mengajukan gugatan atau judicial review (JR) atas UU No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (1/3).
Mereka bergabung ke dalam Komite Penggugat Judicial Review UU IKN bersama dengan mantan anggota MPR Sri Edi Swasono, mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, dan berbagai tokoh akademisi lainnya.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Tak hanya itu, mantan staf ahli Menteri ESDM M Said Didu pun ikut dalam komite pengajuan JR ini. Termasuk beberapa purnawirawan seperti Mayjend Deddy Budiman dan Mayjen Purn Prijanto Soemantri pun turut bergabung. [tum]