Wahanaadvokat.com | Diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 10 tahun, seorang guru ngaji berinisial NF (48) di wilayah Kabupaten Serang, Banten ditangkap Polisi.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menuturkan bahwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terungkap usai orang tua korban melapor ke polisi pada 1 April 2022 lalu.
Baca Juga:
Kejari Tahan Anggota DPRD Singkawang Terkait Asusila Anak Dibawah Umur
"Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya," kata Yudha kepada wartawan, Selasa (12/4), mengutip CNNIndonesia.
Ia menyebutkan bahwa orang tua korban semula mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di rumahnya saat mengajari sang anak mengaji. Hal itu yang mendasari orang tua korban memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV.
Setelah dilaporkan ke polisi, tersangka langsung ditangkap oleh polisi di rumahnya yang tak jauh dari kediaman korban.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Terduga Pencabulan
Dari hasil pemeriksaan, kata Yudha, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan oleh tersangka.
"Menurut pengakuan korban sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta'lim dan terakhir di rumah korban," jelas Yudha.
Tersangka kepada polisi pun mengakui telah melakukan pencabulan dengan meraba korban. Hal itu, kata Yudha, dilakukan untuk merangsang area vital tersangka.