Wahanaadvokat.com | Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming diperintahkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan dihadirkan secara langsung dalam persidangan berikutnya.
Hakim tetap ingin Mardani dihadirkan langsung meski sudah memberikan kesaksian kasus suap izin usaha pertambangan secara online dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi pada Senin kemarin (17/4).
Baca Juga:
PLN LAKSANAKAN GELAR PERALATAN DAN PASUKAN PEKERJAAN KONTRUKSI JARINGAN WILAYAH KERJA PROVINSI JAMBI TAHUN 2024
"Majelis menginginkan (saksi Mardani H Maming) hadir (langsung) dalam persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dalam sidang, Senin (17/4).
Diketahui, Mardani sudah tiga kali mangkir dari panggilan untuk dihadirkan di persidangan. Dia baru memenuhi panggilan keempat untuk hadir dalam persidangan dan memberi kesaksian pada Senin kemarin (17/4).
Majelis Hakim menegaskan bahwa kehadiran langsung Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) itu diperlukan guna mengetahui alasan penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu No. 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Baca Juga:
Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan 2 Kader PKB yang Dibatalkan sebagai Calon Legislatif Terpilih
"Kami tetapkan pemanggilan paksa khusus untuk Mardani H Maming, harus hadir pada sidang lanjutan minggu depan," ucap Majelis Hakim.
Terpisah, Kuasa Hukum Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming, Irfan Idham mengatakan kliennya telah berupaya kooperatif dengan menghadiri sidang dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
Hanya saja, kata dia, Majelis Hakim tetap bersikukuh meminta agar kliennya menghadiri persidangan secara tatap muka.