"Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/4).
Menurut Irfan, kehadiran kliennya secara daring dalam persidangan bukan tanpa alasan. Dia menyebut Mardani tengah berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Baca Juga:
PBNU: Tak Masuk Akal TNI Aktif Bisa Dinas di Kejaksaan Agung dan MA
Selain itu, kehadiran Mardani via online juga atas koordinasi dengan jaksa. Irfan mengatakan pihak kejaksaan sudah setuju bahwa Mardani menghadiri sidang secara daring.
Kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu.
Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenag Sulbar Beri Sambutan di Konferwil IV NU di Ponpes Kanang
Pemanggilan Mardani sebelumnya tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma. [tum]