Wahanaadvokat.com | Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith dipuji hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (19/4).
Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani dalam persidangan tersebut sempat mengapresiasi Bahar yang ceramahnya mendorong menjadi mualaf alias mengimani Islam.
Baca Juga:
Demi Menciptakan Sekolah Kejuruan Unggul , SMK N 2 Muara Bungo akan Dijadikan SMK Titian Teras
"Habib tentu orang luar biasa memahami konsep agama dan sebagainya. Saya mendengar Habib di tahanan bisa memberikan ceramah agama sehingga banyak yang secara sukarela bersyahadat," kata hakim saat sidang akan berakhir, melansir dari CNNIndonesia.
Ceramah Bahar tersebut diketahui direkam salah satu terdakwa lain dalam perkara ini, Tatan Rustandi. Hasil rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube-nya dengan nama Tatan Rustandi Channel.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan akan menggelar sidang putusan sela atas eksepsi terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Bahar bin Smith, pekan depan.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
Hakim Dodong menyatakan hal tersebut setelah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tanggapan eksepsi yang dibacakan jaksa penuntut umum.
"Apapun keputusan yang mulia, saya terima," jawab Bahar dalam sidang tersebut.
Dodong pun memutuskan putusan sela dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Smith pekan depan. Dalam proses persidangan terlebih dulu tidak akan dilakukan proses duplik maupun replik.
"Kasih seminggu buat putusan sela, tidak ada replik duplik. Ini keberatan soal dakwaan, bagaimana putusan sela dalam Undang-undang masih memberi hak kepada para pihak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan tinggi tapi nanti setelah bersama-sama pokok perkara setelah diputus," kata Dodong.
Dalam lanjutan sidang itu, sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Bahar.
"Kami berkesimpulan permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan. Kami memohon keberatan ditolak," kata ketua tim jaksa, Suharja.
Jaksa Suharja menyimpulkan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan majelis hakim. Pertama, menolak atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Kedua, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Ketiga, tetap menerima surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang telah dibacakan dalam persidangan pada Selasa, 5 April 2022 untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.
Terakhir, meminta majelis hakim melanjutkan persidangan ini untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.
Atas perbuatannya, Bahar bin Smith didakwa melanggar pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahar juga dianggap melanggar pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. [tum]