"Beserta dokumen kapal di atas terbukti dimiliki PT Jelajah Bahari Utama jauh sebelum tindak pidana korupsi dilakukan dalam perkara ini sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti disita," tambah hakim.
Harta selanjutnya yang harus dikembalikan adalah barang bukti berupa perseroan terbatas yaitu PT. Ricobana Abadi, PT Tiga Samudera Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel.
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Aset Tambang Heru Hidayat
"Karena merupakan badan hukum yang merupakan personifikasi orang, maka tidak dapat dilakukan penyitaan atau perampasan. Seandainya badan hukum tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi dapat didakwa tersendiri oleh karena itu penyitaan terhadap badan hukum tersebut harus dinyatakan batal demi hukum," kata hakim Eko.
Masih ada tanah dan bangunan seluas 660 meter persegi di Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak PT Inti Kapuas Arwana Tbk.
"Terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana korupsi yaitu pada 2007 sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti itu disita," ungkap hakim.
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya: Lahan Tambang, hingga Aset Pelabuhan Heru Hidayat Disita
Terakhir, 1 bidang tanah dan bangunan seluas 382 meter persegi di Kelurahan Bangka Belitung, Pontianak Selatan, Kota Pontianak pemegang hak Susanti Hidayat yang merupakan adik dari Heru Hidayat.
"Terbukti dimiliki Susanti Hidayat jauh sebelum tindak pidana yaitu pada 2006 sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti disita," kata hakim Eko.
Namun hakim juga memerintahkan perampasan aset-aset milik Heru seperti mobil Ferrari, mobil Lexus, apartemen, tanah dan bangunan di sejumlah lokasi.