WahanaAdvokat.com | Partai Demokrat mengajukan permohonan jadi pihak terkait dalam gugatan kubu Moeldoko yang diwakili Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Agung. Pasalnya, objek gugatan merupakan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Kami telah mengajukan permohonan kepada MA untuk menjadi Termohon Intervensi/Pihak Terkait. Partai Demokrat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut karena objek yang dimohonkan untuk diuji materiil adalah AD/ART Partai Demokrat.”
Baca Juga:
UU Minerba, Putusan MK: Inkonstitusional Bersyarat!
“Walaupun dalam hukum acara permohonan uji materill di MA tidak mengenal pihak terkait, tetapi untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar para pihak secara seimbang PD perlu ditetapkan oleh MA sebagai Termohon Intervensi/Pihak Terkait," ujar kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva saat konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Senin (11/10).
Dijelaskan Hamdan, dalam PERMA 1/2011 tentang hak Uji Materil, maka yang menjadi termohon seharusnya Partai Demokrat yang mengeluarkan AD/ART. Bukan Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menduga ada kesengajaan pihak pemohon yaitu kubu Moeldoko tidak menjadikan Partai Demokrat sebagai pihak termohon. Diduga agar Partai Demokrat tidak memberikan penjelasan.
Baca Juga:
Dituding gunakan pendekatan hukum Hitler, Yusril: Saya atau Pak SBY?
"Kami menduga ada kesengajaan dari Para Pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak Termohon, walaupun objek pengujian adalah AD/ART Partai Demokrat, untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya," ujar Hamdan.
Gugatan oleh kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung ini dinilai tidak wajar karena jika keberatan atas keputusan Menkum HAM dan pengesahan AD/ART maka seharusnya dibawa ke PTUN.
Menurut Hamdan, hanya penetapan yang bersifat regling atau pengaturan seperti perundang-undangan saja yang bisa diuji materil di MA menurut Perma 1/2011.
Menjadikan AD/ART Demokrat sebagai salah satu jenis perundangan juga tidak lazim. Sebab dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, AD/ART tidak tergolong dalam peraturan perundang-undangan karena bukan normal hukum yang mengikat secara umum, tetapi hanya mengingat internal Partai Demokrat dan tidak ditetapkan lembaga negara.
Hamdan mengatakan, bila penggugat mencari terobosan hukum, maka bukan dengan ke Mahkamah Agung. UU Parpol sudah menyediakan jalur hukum kepada anggota partai yang keberatan dengan penyelesaian di internal Mahkamah Partai. Jika keberatan maka bisa ke pengadilan negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Jadi tidak perlu mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, hak uji materiil yang dilakukan oleh Para Pemohon ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, tetapi usaha mendorong untuk menyimpangi hukum yang ada," tegas Hamdan. [dny]