"Jadi daripada pidanakan saya lebih baik penguasa di Republik ini segera urus Papua supaya damai, supaya enggak ada korban. Bukan cuma kalau saya dibilang orang suka belain Papua, saya mau menegaskan sekali lagi yang jadi korban banyak," imbuhnya.
Sebelumnya, pengacara Luhut, Juniver Girsang menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan gugatan Haris dan Fatia secara perdata senilai Rp100 miliar. Langkah ini diambil setelah mediasi antara kedua pihak gagal.
Baca Juga:
Haris dan Fatia Divonis Bebas, Luhut : Kami Hormati Putusan Hakim
"Tidak ada titik temu mediasi, dan proses hukum tetap berjalan, gugatan perdata juga akan segera kami layangkan," ucap Juniver.
Kasus ini bermula ketika Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Laporan tersebut dilayangkan buntut video yang diunggah di akun Youtube dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video itu diketahui berisi perbincangan antara Haris dan Fatia. (tum)