Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka sepanjang 30 Oktober hingga 5 November. Margin of error dalam survei ini sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Sejauh ini, sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang menjadi terdakwa antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richiard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca Juga:
Data Survei: Berikut Ini 15 Jurusan Kuliah dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi
Ferdy Sambo juga sudah diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. [tum]