Wahanaadvokat.com | Herry Wirawan (36) tahun, terpidana mati kasus perkosaan santriwati di Bandung, mengajukan kasasi atas hukuman mati yang diputuskan majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengajuan kasasi itu disampaikan kuasa hukum terpidana, Ira Mambo seusai salinan putusan PT Bandung diterima. P
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
ihak pengacara pun sudah berkoordinasi dengan Herry yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
"Iya (ajukan kasasi). Pertimbangannya upaya hukum," kata Ira, Selasa (26/4).
Adapun materi kasasi, lanjut Ira, sedang disusun tim sebelum diajukan ke Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
"Lagi diurus (materi kasasinya)," ucapnya.
Ira mengatakan langkah kasasi ini ditempuh untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus atau tingkat kedua di Pengadilan Tinggi Bandung.
"Ketika kasasi itu beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Pertama kan seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi. Jadi, istilahnya menguatkan banding atau PN, atau dia bikin putusan sendiri. Itu kewenangan hakim sendiri, tidak meminta hukumannya diringankan," tuturnya.