Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman maksimal dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Putusan itu merespons banding jaksa atas Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Selain itu, dalam putusan banding tersebut Herry Wirawan diwajibkan membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. [tum]