Advokat.WahanaNews.co | Soal pernyataan Advokat senior Hotman Paris Hutapea yang mengkritik sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi disahkan Selasa (6/12) lalu, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan merespons.
Habiburokhman menyebut sejumlah pasal yang dipermasalahkan Hotman seperti bagian perzinahan pasal 411 dan 412 merupakan aspirasi dan hasil kajian yang telah didiskusikan dengan sejumlah organisasi.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Ini merespons videonya senior saya, idola saya, Pak Hotman Paris Hutapea, advokat paling top sedunia," kata Habiburokhman membuka video yang diunggah melalui akun Instagram @habiburokhmanjkttimur, Kamis (8/12), melansir CNNIndonesia.com.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai kedua pasal tersebut telah melalui kajian religiusitas. Ia yakin aturan tersebut akan tetap relevan meski di era modern lantaran menurutnya Indonesia adalah bangsa yang religius. DPR RI juga disebutnya sudah menyerap aspirasi tokoh-tokoh agama di Indonesia.
"Pak Hotman Paris perlu kami sampaikan bahwa pengaturan tersebut menyerap aspirasi organisasi-organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR. Jadi kalau bicara masalah religiusitas, soal keagamaan, sampai kiamat pun sampai kapan pun tidak akan pernah ketinggalan zaman," kata dia.
Baca Juga:
Ayah dan Adik Dini Sera Korban Kasus Ronald Tannur Mengadu ke Komisi III DPR
Lebih lanjut, Habiburokhman juga menjelaskan bahwa kedua pasal tentang perzinaan itu merupakan pasal dengan delik aduan. Artinya tidak sembarang orang bisa menggunakan pasal tersebut untuk melaporkan seseorang.
Ia menyebut terhadap tindak tersebut tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Jadi jangan khawatir Pak Hotman, ini tidak akan menjadi biang anarki, karena dua pasal tersebut larangan zina dan kumpul kebo itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan, kalau ada yang melapor, dan yang melapor bukan sembarang orang," ujar Habiburokhman.