Melalui video di Instagramnya, Hotman Paris sebelumnya menyebut banyak pasal-pasal di dalam KUHP yang bermasalah karena menurutnya, tidak mengandung logika hukum, bahkan di zaman modern saat ini.
Hotman Paris mengkritisi KUHP baru terkait tiga pasal utamanya. Yakni pasal 424 terkait Minuman dan Bahan Memabukkan, serta Pasal 411 dan 412 terkait Perzinahan.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Hotman lalu melihat salah satu yang bisa berdampak atas penerapan KUHP baru itu adalah turis mancanegara jadi takut untuk datang ke Indonesia.
Dia juga menyinggung rakyat Indonesia yang terimbas dari kebijakan tersebut. Oleh karenanya, ia meminta agar KUHP yang baru saja disahkan itu untuk segera dibatalkan. [tum]