Hotman Paris Mundur dari Peradi, Otto Hasibuan: Tak Langsung Dikabulkan
Wahanaadvokat.com | Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang, dikabarkan mengajukan pengunduran dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Hal tersebut dibenarkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan. Kendati demikian, Otto tidak menjelaskan alasan utama pengunduran diri Hotman Paris itu.
"Ada suratnya," ucap Otto saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022) mengutip dari Kompas.com.
Otto mengatakan, Peradi tidak langsung mengabulkan pengunduran diri Hotman Paris. Sebab, kata Otto, akan ada kejanggalan apabila Peradi mengabulkan permohonan pengunduran diri tersebut.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
"Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tutur Otto.
Ia kemudian menjelaskan mengenai isi dari Pasal 30 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2003.
"Karena, pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi, menurut Undang Undang Advokat," ucap Otto.