Wahanaadvokat.com I Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menemukan barang bukti ponsel yang sempat diakui Joseph Suryadi hilang.
Penyidik Polda Metro Jaya menemukan fakta baru kasus dugaan penghinaan Nabi Muhammad yang dilakukan tersangka Joseph Suryadi.
Baca Juga:
Penetapan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana UU ITE di BPKAD Kabupaten Boven Digoel Sesuai Prosedur
Ponsel milik Joseph itu ditemukan di salah satu gudang. "Memang disembunyikan tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan dalam ponsel itu masih ada bukti Joseph Suryadi mengunggah konten yang dinilai menodai agama.
"Di situ (handphone, red) pembicaraan yang pernah dia unggah terkait dengan unsur tindak pidana penodaan agama, belum terhapus," kata Endra Zulpan.
Baca Juga:
Iwakum Kecam Doxing terhadap Jurnalis CNN, Ingatkan Potensi Sanksi Hukum
Pada kasus itu, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 a KUHP.
Tagar yang mendesak polisi menangkap Joseph Suryadi muncul setelah akun @NayoanAngelyca di Twitter mengunggah dua foto.