Wahanaadvokat.com | Soal statement Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini tentang imajinasi laporan Ubedillah, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana angkat bicara.
Kurnia menilai laporan tersebut merupakan proses hukum yang benar.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
Kurnia menyebut, laporan dibangun dengan imajinasi dan berubah menjadi dugaan. Sebab, kata dia Ubedillah tidak memiliki otoritas untuk memastikan hal tersebut.
"Itu proses hukum yang benar. Laporan itu pasti dibangun dengan imajinasi, karena keterbatasan akses masyarakat. Kecuali Mas Ubed penegak hukum, punya otoritas, punya tools, yang bisa mendeteksi ada dugaan tindak pidana di sana," kata Kurnia dalam acara Total Politik di Bangi Kopi, Sabtu (15/1/2022).
Sebagai informasi, Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Dalam hal ini, Kurnia mengatakan, apa yang dilakukan Ubedillah merupakan proses hukum yang benar dan sah menurut Undang-Undang.
"Apa yang dilakukan oleh pelapor, bukan hanya Mas Ubed, itu proses hukum yang dibenarkan oleh UU. Dan itu dijamin menjadi tugas KPK atau penegak hukum lain," ujarnya.
Nantinya, lanjut Kurnia KPK yang bertugas membuktikan laporan tersebut. Kurnia juga meminta KPK bersikap adil dan mengedepankan equality before law dalam penanganan kasus dugaan terhadap anak presiden tersebut.
"KPK yang harus membuktikan nanti, mengupdate bagaimana perkembangan laporan para pelapor terhadap siapapun," kata dia.
"Entitas Gibran, Entitas Kaesang tentu tidak bisa kita kaitkan dalam konteks hukum. Ada prinsip equality before law, tidak peduli siapapun dilaporkan," imbuhnya.
Lebih lanjut, peneliti dari ICW itu juga meminta kepada KPK untuk terbuka terkait laporan Ubedillah tersebut.
"Jangan sampai pelapor tidak mendapatkan informasi bagaimana perkembangannya. Salah satu asas hukum KPK di pasal 5 UU KPK, itu asas keterbukaan. Dan itu harus ditunjukkan oleh KPK terhadap setiap laporan salah satunya Mas Ubed," pungkasnya. [tum]