Wahanaadvokat.com | Pelaporan balik terhadap Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, akibat melaporkan dua putra Presiden Jokowi ia sebut sebagai risiko yang harus dihadapi.
Sebelumnya, Ubedilah Badrun, melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan korupsi dan/atau pencucian uang ke KPK. Relawan Jokowi Mania kemudian mempolisikan dalam dugaan fitnah ke kepolisian.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
"Ya, itu risiko dan saya kira cara terbaik dalam negara hukum menghargai siapa pun yang berupaya dalam proses hukum," ujar Ubed dalam agenda diskusi di Jakarta, Sabtu (15/1).
Meskipun begitu, Ubed mengaku aneh dengan laporan Ketua Umum Relawan Jokowi, Immanuel Ebenezer, yang membawa Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah.
"Karena dia (Immanuel) bukan korban, ya, aneh gitu," ucap dia.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Sebelumnya, Immanuel melaporkan Ubedilah ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah pada Jumat (14/1).
Immanuel menyebut laporan itu bisa dicabut apabila Ubed meminta maaf. Ia mengancam akan melaporkan dengan Pasal yang ancaman pidananya lebih berat jika Ubed tak melakukannya.
"Kami mau laporkan terlapor dengan Pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat, memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang," cetusnya.