Wahanaadvokat.com | Remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 H/Lebaran 2022 diterima sebanyak 14.109 narapidana di Jawa Barat dan 109 di antaranya langsung bebas.
"Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi hari raya Idulfitri sebanyak 14.109 orang. Untuk remisi khusus 1 ada 14 ribu dan remisi khusus 2 109 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Sudjonggo, Senin (2/5).
Baca Juga:
Bos Pertamina Nicke Sampaikan Apresiasi untuk Seluruh Perwira Pertamina
Sudjonggo mengatakan total seluruh WBP di Jabar per 1 Mei 2022 berjumlah 24.123 orang. Adapun remisi khusus 1 merupakan pengurangan masa tahanan akan tetapi napi belum bebas.
Jumlah remisi yang diberikan pun beragam dari mulai 15 hari hingga dua bulan.
Sedangkan remisi khusus 2 merupakan diskon hukuman yang apabila diberikan, napi akan langsung bebas.
Baca Juga:
Puncak Arus Balik, Pintu Kedatangan Stasiun Gambir Masih Sepi Pemudik
"Syarat mendapatkan remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan," ujarnya.
Adapun dari jumlah tersebut, Lapas Kelas IIA Cikarang paling banyak memberikan remisi sebanyak 16 orang.
Selain itu, Kemenkumham Jabar juga mengusulkan pemberian remisi kepada napi tipikor hingga terorisme. Total yang diusulkan mendapatkan remisi ini berjumlah 6.120 orang.