Wahanaadvokat.com | AA (24) ditangkap Polisi karena mencabuli anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
Dia merupakan seorang guru ngaji di Kabupaten Tangerang
Baca Juga:
Herry Wirawan Tak Jadi di Kebiri, Hakim Putus Pidana Seumur Hidup
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi bejat itu dilakukan di sebuah masjid di daerah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang.
Dalam melakukan aksinya, tersangka AA mengiming-imingi korbannya dengan berdalih akan memberikan ilmu khodam.
"Dia melakukan tipu muslihat kepada korban dengan akan memberikan ilmu atau kodam kepada korban dengan cara melakukan persetubuhan melalui belakang atau anus atau dubur," kata Zain kepada wartawan, Kamis (10/2).
Baca Juga:
Polemik Hukuman Mati Kepada Pelaku Kekerasan Seksual
Tersangka AA telah melakukan aksi bejatnya itu kepada 11 anak laki-laki yang merupakan muridnya sendiri. Korban rata-rata masih berusia 8 sampai 11 tahun.
Kendati demikian, kepolisian masih mendalami lebih lanjut ihwal sudah berapa banyak murid yang menjadi korban aksi bejat tersangka.
"Kami sedang dalami korban-korban yang lain sehingga kita ingin mengetahui berapa banyak AA melakukan hal tersebut kepada anak yang lain," ucap Zain.
Di sisi lain, Zain menuturkan pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada kondisi tertentu yang mempengaruhi tersangka dalam melakukan aksinya.
"Kemudian kita lebih khusus terhadap korban agar trauma yang dia alami bisa hilang. Kita akan kerjasama dengan P2TP2A kemudian kalau perlu kita dampingi psikolog ya kan," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. [tum]