Wahanaadvokat.com I Yudi Kurnia, Kuasa hukum dari 11 orang korban pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Herry Wirawan kecewa tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).
Dia yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan (LBH SPP) mengaku, seharusnya berada di dalam mendampingi korban.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
"Saya juga belum koordinasi, tapi menurut penjaga (agenda) pemeriksaan saksi korban, sayangnya saya tidak bisa masuk padahal saya kuasa hukum. Penuh katanya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/12) seperti dilansir dari Republika.co.Id
Dia menuturkan, apabila ruang sidang anak nomor 27 tersebut penuh, maka panitera seharusnya memprioritaskan siapa yang boleh masuk. Selain itu, panitera tidak boleh memberikan alasan kepada kuasa hukum ruangan penuh.
"Saya bilang ada berapa orang? Lima orang semuanya masuk. Bisa digilir kan? Saya masuk yang lima keluar atau satu atau dua orang. Saya mewakili korban berhak memantau persidangan kenapa saya tidak masuk," katanya.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Yudi melanjutkan, sidang pemeriksaan terhadap tiga orang saksi anak yang menjadi korban kali ini merupakan yang terakhir. Dia menyebut, kurang lebih terdapat 20 orang saksi yang telah diperiksa oleh pengadilan termasuk diantaranya orang tua korban.
Sebelumnya sidang kasus pelecehan seksual yang melibatkan belasan korban dengan tersangka Herry Wirawan berlangsung di ruang sidang anak nomor 27 di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12) sejak pukul.10.00 Wib. Agenda sidang terkait pemeriksaan sejumlah saksi anak.
Pantauan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Asep Mulyana hadir dalam sidang tersebut dan terlibat menjadi jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini sidang pemeriksaan saksi telah selesai dan kegiatan berjalan dengan tertutup. (tum)