WahanaAdvokat.com | PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, yang beralamat di Jalan Mampang Raya Nomor 76, Jakarta Selatan, disomasi Frida Mawarni Simbolon, istri dan ahli waris dari mantan pekerjanya, almarhum Willy Bonardo Hutagalung, yang meninggal dunia dalam masa dinas pada 28 Februari 2021.
Melalui kuasa hukumnya, Singal Situmorang SH dan Herwin Susastra SH, Frida melayangkan surat somasinya itu pada tanggal 29 September 2021.
Baca Juga:
OJK Terus Beri Perlindungan Kepada Konsumen WanaArtha Life
“Surat somasi atau teguran hukum ini kami layangkan karena pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha cenderung abai, lalai, bahkan ingkar terhadap perjanjian yang sudah mereka buat sendiri bersama klien kami terkait pembayaran pesangon yang menjadi hak dari almarhum Willy Bonardo Hutagalung,” kata Singal Situmorang, dalam keterangannya kepada WahanaNews, Selasa (12/10/2021).
Namun, lanjut Singal, hingga batas waktu tujuh hari sejak diterimanya surat somasi tersebut, pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha belum juga menunjukkan tanda-tanda beriktikad baik.
“Hingga detik ini, Selasa (12/10/2021), mereka sama sekali tidak menanggapi surat somasi tersebut,” kata Singal, yang juga merupakan Wakil Sekretaris Pengurus Pusat BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) Pemuda Pancasila.
Baca Juga:
Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, ini Langkah OJK Untuk Lindungi Pemegang Polis
Kronologi
Kemudian, Singal memaparkan kronologi hingga melayangnya surat teguran hukum ini kepada pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.