Wahanaadvokat.com I Dalam suatu negara juga beberapa daerahnya memiliki hukum adat, yaitu hukum yang lahir dari kebudayaan suatu suku bangsa.
Plato mengatakan bahwa hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat hakim dan masyarakat.
Baca Juga:
Begini Perlindungan Hukum untuk Whistleblower
Hukum adalah aturan yang selalu ada di manapun kita pergi. Hukum di suatu negara biasanya berbeda dengan hukum di negara lainnya.
Dalam suatu negara juga beberapa daerahnya memiliki hukum adat, yaitu hukum yang lahir dari kebudayaan suatu suku bangsa.
Plato mengatakan bahwa hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat hakim dan masyarakat.
Baca Juga:
Saksi di Persidangan Harus Ucapkan Sumpah Menurut Agamanya, Bagaimana Jika Atheis?
Berikut pengertian hukum menurut para ahli:
Aristoteles
Aristoteles adalah seorang filsuf terkenal asal Yunani, ia mendefinisikan hukum menjadi dua yaitu tertentu dan hukum universal. Dilansir dari Law Explorer, hukum tertentu adalah aturan yang menetapkan atau melarang berbagai jenis tindakan.
Sedangkan hukum universal adalah hukum alam yang memiliki keteraturan dan pengarahan internalnya sendiri.
Ernst Utrecht
Ernst Utrecht adalah seorang pakar hukum asal Indonesia, mengutip dari buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2000) karya Prof. Chainur Arrasjid menyatakan bahwa hukum menurut Ernest Utrecht adalah:
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu”
Immanuel Kant
“Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain, dan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan”
Dilansir dari Stanford Encyclopedia of Philosophy, Kant berpandangan manusia tergerak untuk bertindak di bawah hukum yang merupakan standar otoritatif dan mengikat secara perasaan yang mirip dengan kekaguman dan ketakutan.
Bahwa manusia akan bertindak sesuai kehendaknya sendiri namun tidak bertentangan dengan moral yang berlaku di masyarakat.
Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmaja beranggapan bahwa hukum adalah kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan bermasyarakat dan dibuat berdasarkan pada keadilan.
Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai alat untuk memelihara, melindungi, dan mengankan ketertiban dalam masyarakat. Selain mengemukakan konsep hukum, Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum untuk membantu segala macam proses perubahan dalam masyarakat sehingga dipandang sangat relevan.
EM Meyers
Menurut EM Meyers dalam bukunya yang berjudul De Algemene Begrippen van het Burgerlijk Recht mengemukan bahwa hukum adalah kumpulan aturan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Aturan-aturan tersebut dibuat dengan pertimbangan kesusilaan dan juga bertujuan menjadi pedoman bagi penguasa negara.
Thomas Hobbes
Dilansir dari PathLegal India, Thomas Hobbes adalah seorang filsuf asal Inggris, dia beranggaan bahwa: “Hukum adalah perekat formal yang menyatukan masyarakat yang pada dasarnya tidak teroganisir” Sehingga hukum dipandang sebagai suatu aturan yang mengusai suatu masyarakat baik secara memaksa ataupun memerintah dan dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa.
JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
“Hukum adalah pertauran-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap perturan tesebut akan berakibat diambilnya tindakan berbentuk hukuman”
Hans Kelsen
Hans Kelsen adalah seorang filsuf Eropa yang menggagas pengertian hukum sebagai teori hukum murni. Kelsen berpendapat bahwa hukum adalah norma-norma yang yang berisi kondisi dan konsekuensi dalam suatu tindakan. Konsekuensi pelanggaran hukum tersebut dapat berupa ancaman sanksi dari penguasa.
Van Apeldoorn
Menurut Van Apeldoorn hukum adalah peraturan yang menghubungkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku serta pergaulan manusia dan bertujuan untuk mencapai perdamaian.
John Austin
“Hukum adalah aturan yang ditetapkan sebagai pedoman makhluk berakal oleh makhluk berakal yang memiliki kekuasaan atas dirinya”.
Roger BM Cotterell dalam buku berjudul The Politics of Jurisprudence: A Critical Introduction to Legal Philosophy (1989) menyebutkan bahwa konsep hukum Austin menjelaskan adanya kedudukan di dalamnya.
Bahwa manusia yang lebih superior di bidang politik akan menentukan hukum bagi yang lebih inferior. (tum)