Wahanaadvokat.com | Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengungkapkan terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri serta ganti rugi untuk korban terhadap terdakwa.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
"Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan," kata Asep di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).
Selain itu, Asep mengungkapkan, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial.
Kemudian, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Jika terdakwa tidak membayarkan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp330 juta terhadap korban perkosaan yang hamil dan melahirkan bayi, yang bersangkutan dihukum selama satu tahun.
Selain Hukuman Mati, Jaksa Minta Pesantren Herry Wirawan Dibubarkan
"Subsider satu tahun kurungan," ucap Asep.