Wahanaadvokat.com I Bela negara berisi semangat yang terpadu dari warga Negara dalam menghadapi ancaman kedaulatan ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Menurut Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) saat ini, Agus Widjojo, hakikat bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada negara.
Baca Juga:
Presiden RI : Bela Negara Membutuhkan Partisipasi Aktif Seluruh Elemen Masyarakat
Bela negara memiliki spektrum yang sangat luas dan bisa dilakukan oleh setiap warga negara yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sesuai peran dan profesi masing-masing.
Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD NKRI 1945, yakni Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Selanjutnya, pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Baca Juga:
Babinsa Beri Materi Bela Negara dan Wasbang ke Pelajar SMAN 1 Sitahuis
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Kesadaran bela negara adalah dimana kita berupaya untuk mempertahankan negara kita dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakat yang berdasarkan atas cinta tanah air.
Kesadaran bela negara juga dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari Siskamling.