Advokat.WahanaNews.co | Nama Abdul Qadir Baraja juga sudah santer terdengar berafiliasi dengan kelompok terorisme. Dirinya juga tercatat dua kali masuk bui lantaran terlibat dalam aksi terorisme di Indonesia.						
					
						
						
							Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja itu kembali ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran ideologi khilafah oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (7/6).						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pendiri NII Center: ASN Aceh yang Ditangkap Densus 88 Kecewa ke Panji Gumilang Bergabung ke MYT
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Melansir dari CNNIndonesia Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwakhid mengatakan kasus pertama yang menyeret Baraja terjadi pada saat dirinya bergabung dengan kelompok teror Komando Jihad.						
					
						
						
							Kala itu, Baraja memilih kelompok Komando Jihad sebagai tempatnya bernaung usai pimpinan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo dieksekusi mati pada September 1962						
					
						
						
							Selama bergabung di kelompok Komando Jihad, Baraja disebut aktif terlibat dalam beberapa rangkaian kegiatan teror. Dirinya terlibat dalam kelompok teror Warman, di bawah grup Adah Jaelani, yang bertugas mengumpulkan dana lewat teror di Lampung.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Teriak 'Teroris' dan Tendang Penumpang Transjakarta, Kakek 69 Tahun Ini Akhirnya Minta Maaf Sambil Gemetar
								
								
									
	
								
							
						
						
							Selain itu, Baraja juga disebut ikut membantu mencari amunisi untuk aksi pengeboman di Medan pada Tahun 1975. Atas perbuatannya itu, Baraja kemudian divonis 3 tahun penjara karena kasus teror di Warman pada tahun 1979.						
					
						
						
							Tak berselang lama, ia kemudian kembali ditangkap oleh aparat kepolisian pada awal 1985 lantaran dinilai terlibat dalam kasus bom bunuh diri di Jawa Timur dan Borobudur.						
					
						
						
							Dalam kasus ini, Baraja dinilai terbukti bersalah dan dihukum 13 tahun penjara. Ia kemudian bebas pada 18 Juli 1997 dan langsung mendirikan Khilafatul Muslimin.