Selain kasus terorisme, Baraja juga pernah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 karena menggelar jalan sehat Khilafatul Muslimin untuk memperingati 1 Muharam 1443 Hijriah selama penerapan PPKM di Lampung pada 10 Agustus 2021.
Saat ini, Baraja ditahan oleh Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran ideologi khilafah. Ia dianggap hendak mengganti ideologi Pancasila.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Bekasi
Atas perbuatannya itu, Baraja kemudian dijerat Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. [tum]