Wahanaadvoka.com | Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap Brian Edgar Nababan merupakan lulusan salah satu universitas di Rusia.
Brian Edgar Nababan ditangkap Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka aplikasi Binomo.
Baca Juga:
Manajer Binomo, Brian Edgar Nababan Terima Gaji US$4.000 Per Bulan
Melansir dari detikcom, foto yang diterima dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu (3/4/2022), terlihat Brian Edgar saat sedang ditangkap polisi. Brian yang menggunakan sweater putih diapit oleh tiga penyidik.
"Yang baju putih adalah Brian," ujar Whisnu.
Selain itu, Brian Edgar tampak sedang berada di depan sebuah rumah saat ditangkap. Sebuah koper berwarna biru terlihat di belakang Brian Edgar. Whisnu menjelaskan Brian ditangkap saat sedang berada di Bali.
Baca Juga:
Hotline Polri Catat 101 Laporan dari Korban Robot Trading
"Iya (ditangkap) di Bali," ucapnya.
Sosok Brian Edgar
Setelah lulus kuliah, Brian Edgar mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama secara khusus dengan Binomo.
"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018. Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," kata Whisnu kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Setelah diterima bekerja, Brian Edgar bertugas sebagai Customer Support Platform Binomo. Dalam tugasnya itu, Brian Edgar menerima komplain dari pemain Binomo, terutama yang ada di Indonesia.
"Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ujar Wishnu.
Kemudian, sejak 2019, Brian Edgar diangkat menjadi Manager Development Binomo. Di sini, kata Whisnu, Edgar bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," lanjut Wishnu.
Penyidik Bareskrim Polri kini menahan Brian Edgar selama 20 hari terhitung sejak 1 April lalu. Penyidik juga menyita satu buah laptop dari tangan tersangka.
“Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ujar Whisnu.
Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).
Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. [tum]