Advokat.WahanaNews.co | Sempat getol ingin memenjarakan Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim memutuskan menghentikan gugatan kasus dugaan pelecehan seksual.
Hal ini terjadi usai Iqlima Kim memecat Razman Arif Nasution yang semula merupakan kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Iqlima Kim Ngaku diiming-imingi Rp 50 juta oleh Razman Nasution untuk Lakukan Ini
Melalui jumpa pers yang digelar bersama pengacara barunya, Abdul Fakhridz Al Donggowi, diketahui bahwa kasus sebelumnya terjadi atas saran Razman Arif Nasution.
"Memang ada konsultasi hukum, ada kesimpulan dan rekomendasi hukum yang disampaikan kuasa hukum yang lama."
"Salah satunya menempuh jalur hukum," terang Fakhridz, dilansir dari TribunWow.com, Sabtu (25/6/2022).
Baca Juga:
Pengakuan Iqlima Kim, Razman Nasution Pernah Diusir dari Polda Metro Jaya
Meski disarankan oleh Razman untuk melaporkan Hotman Paris ke polisi, namun Iqlima Kim belum benar-benar mempolisikan sang pengacara.
Fakhridz menyebut, sampai saat ini Polda manapun tidak menerima laporan resmi terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
"Tapi sampai saat ini belum ada satu pun laporan yang masuk di Polda maupun Bareskrim," ujar Fakhridz.