"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca.
Berdasarkan fakta tersebut, Panca akhirnya menarik Riko Sunarko ke Polda Sumut karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan.
Baca Juga:
Terungkap, Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Tewaskan 4 Orang, Sengaja Dibakar
"Jadi, Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta. Namun, ini terkait pemeriksaan perannya sebagai atasan yang tidak menjalankan peran dengan baik," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Riko Sunarko dikabarkan menikmati uang suap dari istri bandar narkoba.
Hal itu diungkapkan salah seorang anggota polisi Ricaldo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
Komitmen Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Pemko Binjai Tandatangani NPHD
Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagikan ke beberapa pihak, seperti Rp150 juta untuk Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan Rp40 juta untuk Kanit Narkoba Polrestabes Medan.
Bahkan, nama Riko disebut pula memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor yang akan diberikan kepada seorang Babinsa TNI. [tum]