Wahanaadvokat.com | Aziz Yanuar, selaku Kuasa hukum keluarga enam anggota laskar FPI, mengaku masih menunggu respons Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) terkait laporan kasus para kliennya yang ditembak kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Insiden itu terjadi pada awal Desember 2020 lalu. Aziz mengatakan laporannya sudah dikirimkan oleh tim advokasi keluarga korban ke kantor ICC di Den Haag, Belanda, pada Januari 2021 lalu.
Baca Juga:
Sebelum Jadi Tersangka, Deretan Putusan Kontroversial 3 Hakim Kasus Suap Vonis Bebas Tannur
"Yang jelas follow up dari mereka kan masih kita tunggu. Jadi gini, kita hanya memberikan report ke mereka. Masalah follow up dari mereka itu tergantung dari mereka," kata Aziz menyadur dari CNNIndonesia.com, Senin (18/5).
Aziz mengatakan pelaporan insiden penembakan enam laskar FPI ke ICC sekaligus ingin menggaungkan kasus tersebut di mata dunia internasional. Upaya itu seiring dengan upaya keluarga korban mencari keadilan agar bisa didapatkan.
"Agar kita dapat keadilan yang kita mau yang belum kita dapat di luar negeri. Kejahatan kemanusiaan segera di ungkap dan tak terulang lagi ke depan," kata Aziz.
Baca Juga:
Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penyelamat Landak Jawa di Bali
Lebih lanjut, Aziz menilai ICC seharusnya bisa memproses laporan yang diajukan pihaknya. Sebab, insiden tewasnya enam laskar FPI dianggapnya memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis.
"Tujuan kami tercapainya keadilan siapa pun yang memproses itu. Kita sesama manusia tak pandang batas dan pandang agama kok," kata dia.
Di sisi lain, Aziz mengapresiasi Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan laporan berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia. Salah satu yang disorot dalam laporan itu adalah kasus HAM pembunuhan 6 laskar FPI.