Aziz menilai cepat atau lambat dunia internasional akan memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
"Dan ini ada titik terang soal atensi dari AS. Jadi kita harap terus bergulir untuk gapai keadilan di dunia ini," kata dia.
Baca Juga:
Sebelum Jadi Tersangka, Deretan Putusan Kontroversial 3 Hakim Kasus Suap Vonis Bebas Tannur
Seperti diketahui, insiden bentrokan antara polisi dengan enam Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin Desember 2020 dini hari silam. Dalam kejadian tersebut, enam anggota FPI tewas ditembak aparat kepolisian.
Merespons itu, Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM sudah berupaya melaporkan insiden itu ke ICC pada Januari 2021 lalu. Bahkan, mereka mengklaim pihak ICC menerima laporan mereka.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur sudah memvonis bebas terdakwa pembunuhan enam Laskar FPI, yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan pada Jumat (18/3) lalu.
Baca Juga:
Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penyelamat Landak Jawa di Bali
Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan. [tum]