“Termasuk di salah satu rekening seseorang yang tidak bisa bicara,” ujarnya.
“Orang ini karena tidak bisa bicara, segera dimintai keterangan oleh penyidik, dia akan bilang aa uu. Sengaja mereka rancang ini, supaya ketika diusut, dia tidak bisa bicara,” sambungnya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kelakuan Ferdy Sambo ini adalah tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Yaitu dengan mentransaksikan dari bank almarhum ke bank-nya RR atas perintah FS,” terangnya.
Saat bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kamaruddin mengaku sudah menceritakan temuan soal rekening Brigadir Joshua yang diduga dikuras Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Rupanya penyidik kepolisian juga sudah tahu akan hal tersebut.
“Saya dapat informasi, sudah saya sampaikan ke Kabareskrim, Dirtipedum, kami rapat di sana, mereka membenarkan,” katanya.
“Jadi beliau minta kepada saya ‘berilah kami kesempatan mengungkap ini’,” tutur Kamaruddin soal transfer uang almarhum Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo ini. [tum]