Wahanaadvokat.com I Herry Wirawan (HW) terdakwa kasus perkosaan santriwati di Bandung diduga selewengkan dana bantuan sosial (Bansos).
Petunjuk tersebut ditemukan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat usai memeriksa saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga:
Herry Wirawan Tak Jadi di Kebiri, Hakim Putus Pidana Seumur Hidup
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan ada sejumlah bantuan sosial (bansos) yang diajukan oleh HW atas nama para santrinya itu.
Salah satu bentuk bansosnya, kata dia, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan bansos lainnya.
"Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos," kata Asep di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
Iming-iming Ilmu Khodam, Guru Ngaji di Tangerang Sodomi 11 Muridnya
Namun setelah bansos itu cair, menurut Asep dana yang didapat oleh para santri itu justru diambil kembali oleh HW. Sehingga dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi HW.
"Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa," kata Asep.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi anak di bawah umur itu, Asep mengatakan ada dua saksi anak yang dihadirkan.
Menurut Asep satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya mengikuti sidang secara daring.
Sedangkan terdakwa HW mengikuti sidang secara daring. HW sendiri kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.
Adapun HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen. (tum)