Ketiganya diduga melanggar beberapa peraturan dari peristiwa tabrakan di Jalan Raya Nagreg, seperti Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Peristiwa tabrakan sendiri melibatkan sebuah mobil dan motor. Di mobil ada tiga oknum TNI, sementara sejoli Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) berada di atas motor.
Baca Juga:
Coba Melerai, Pria di Serang Malah Tewas Dikeroyok: Dua Oknum TNI Terlibat
Setelah tabrakan, pengendara mobil membuang Handi dan Salsabila di Sungai Serayu yang masuk Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Hasil autopsi menyatakan Handi masih hidup saat dibuang ke sungai. Hal ini diketahui dari kondisi paru-paru korban yang penuh air dan pasir.
Di sisi lain, Salsa dipastikan sudah tewas sesaat setelah kecelakaan. Kesimpulan itu dibuktikan dengan luka parah di bagian kepala serta patah tulang tengkorak bawah korban. [tum]