Wahanaadvokat.com | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku akan masuk ke kasus di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, saat sudah ada pidananya.
Nemun demikian, pihaknya sudah menurunkan tim untuk melindungi saksi dan korban.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, LPSK Sebut 1.063 Korban Kekerasan Seksual Minta Perlindungan
"Kalau Wadas ini, karena tidak pidananya belum jalan, LPSK belum bisa intervensi. Tapi kita sudah menurunkan tim dan kalau sudah menjadi tindak pidana orang-orang yang menjadi korban dan saksi kita akan lindungi," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di Denpasar, Bali, Jumat (18/2/2022).
Sejauh ini, pihaknya belum mendapat laporan saksi dan korban untuk kasus Wadas dan juga kasus penembakan demonstran di Parigi Moutong.
"Belum [ada laporan]. Tapi kita pro aktif tanpa ada laporan kita turun ke lapangan. Kami, belum bisa menyampaikan karena kita belum bisa intervensi," imbuhnya.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Khusus untuk kasus Parigi Moutong, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan meminta tindakan tegas.
"Untuk Parigi kita sudah berusaha berkoordinasi dengan Kapolri dan minta itu agar ditindak tegas," ucap Hasto.
Sebelumnya, LBH Yogyakarta menyebut 64 warga Desa Wadas, ditahan polisi berkaitan dengan tindakan memukul kentongan saat polisi atau petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur lahan untuk tambang Andesit di lokasi itu.