Wahanaadvokat.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi awal pemindahan dokumen yang dianggap ditransmisikan terkait data pribadi Politikus NasDem Ahmad Sahroni.
Adam Deni Gearaka bersama Ni Made Dwita Anggiani didakwa melakukan penyebaran dokumen elektronik tanpa izin yang bersifat rahasia di media sosial.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Kronologi pemindahan dokumen ini dibacakan JPU Dyofa Yudhistira dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3).
"Saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati pada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa masih ada tunggakan pembayaran pembelian sepeda," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, Sahroni melakukan transaksi pembelian dua unit sepeda dengan Ni Made pada tahun 2020.
Baca Juga:
Ditipu Lolos Tes Akpol, Anak Crazy Rich di Makassar Rugi Rp4,9 Miliar
Dua sepeda itu adalah merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta. Sahroni telah melunasi dua transaksi itu. Namun, Ni Made belum memberikan sepeda itu pada Sahroni.
Pada Rabu 26 Januari 2022, Ni Made menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat. Ni Made membuka percakapan dengan kalimat 'Salah satu sepeda mahal si ASC yg 500jt an yang belum selesai.'
Ni Made disebut meminta Adam mengunggah dokumen pembelian sepeda itu di akun Instagram @Adamdenigrk dengan lontaran kalimat 'bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK' ujar Jaksa.
Ni Made juga menyuruh Adam Deni untuk menutup identitas pembeli sepeda yang lain.
"Terdakwa Ni Made Dwita Anggari menuliskan kalimat, 'Nama yang bukan Sahroni diblur ya, kalau mau dipost," ungkap Jaksa.
Adam setuju dengan permintaan Dwita. Kemudian pada 26 Januari 2022, Adam Deni kemudian mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang merupakan anggota Komisi III DPR RI itu ke Instastory-nya.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 48 Ayat (2) jo Pasal 32 Ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1). [tum]