Wahanaadvokat.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen menerima setoran uang dengan total mencapai Rp 7,1 miliar dari pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto mengatakan uang setoran itu diberikan para pejabat dan ASN Pemkot Bekasi dengan modus pembayaran utang kepada Pepen.
Baca Juga:
KPK Nyatakan Kasasi Respons Vonis 12 Tahun Penjara Terhadap Rahmat Effendi
"Padahal diketahui permintaan tersebut bukanlah karena adanya utang kepada terdakwa," ungkap JPU pada saat membacakan dakwaan dj Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5).
Dalam menjalankan perbuatannya, Jaksa mengatakan Pepen telah menugaskan sejumlah pihak untuk menarik uang setoran itu dari para pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi.
Mereka-mereka yang ditugaskan merupakan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, Asda I Pemkot Bekasi Yudianto, dan Kabid Kabid Dinas Tata Ruang Engkos Koswara.
Baca Juga:
KPK Eksekusi 4 Terpidana Perkara Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
Selama menarik uang setoran tersebut, Pepen diduga telah menerima uang dari ASN Pemkot Bekasi senilai Rp7.183.000.000. Rinciannya, sebesar Rp3,4 miliar dari sejumlah pejabat struktural dan sebesar Rp 178 juta dari beberapa lurah di Kota Bekasi sebesar Rp 178 juta.
Selain itu, Pepen juga menerima uang setoran dari pelbagai PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, dan dari pihak ASN lainnya di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,4 miliar.
Jaksa mengatakan uang setoran yang diterima itulah yang kemudian digunakan oleh sepenuhnya untuk kepentingan pribadi Pepen. Salah satunya untuk pembangunan glamorous camping atau glamping di Cisarua, Jawa Barat.