"Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan vila Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa," ujar JPU.
Atas perbuatannya itu, Pepen kemudian didakwa melanggar Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
KPK Nyatakan Kasasi Respons Vonis 12 Tahun Penjara Terhadap Rahmat Effendi
Rahmat Effendi sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa. Dari OTT kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
Rahmat Effendi juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga menelusuri tentang pembangunan glamorous camping atau glamping yang pembiayaannya diduga KPK dilakukan Pepen dengan pungutan liar atau pungli. Lokasi glamping itu berada di Cisarua, Bogor. [tum]