Wahanaadvokat.com | Ferdinand Hutahaean yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran tak ambil pusing dituntut 7 bulan penjara.
Mantan politikus Partai Demokrat itu justru mengatakan enak hidup di rumah tahanan negara (rutan) karena mendapat makan gratis.
Baca Juga:
Andres Gustami, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Divonis Hukuman Mati
"Di Rutan itu kita hidup enak, dikasih makan gratis," kata Ferdinand di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (5/4/2022).
Ferdinand enggan berkomentar lebih lanjut apakah tuntutan tujuh bulan bui karena cuitan 'Allahmu lemah' terlalu lama atau tidak. Ia tak mau diadu domba dengan jaksa penuntut umum.
"Saya jangan diadu masalah terlalu berat, terlalu ringan nanti, jadi kita tidak usah membanding-bandingkan karena kasus saya ini selalu perbandingan ya begitu, ya," ujarnya.
Baca Juga:
JPU Tuntut Dua Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara Hukuman Mati
Ferdinand menyatakan siap menjalani apapun keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia pun bakal membacakan pleidoi secara pribadi pekan depan.
"Kalau saya pribadi, apapun nanti keputusan akhirnya saya siap menjalani," ujar Ferdinand.
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim PN Jakpus menyatakan Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran. Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) KUHP.