Wahanaadvokat.com | Masa jabatan kepala daerah bukan soal keinginan pribadi, melainkan berdasar peraturan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. Menurutnya, tak ada regulasi yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Baca Juga:
PKS Anggap Wajar Pembagian Jabatan Komisaris untuk Partai Pemenang Pilpres
"Ini bukan tentang keinginan pribadi dan aspirasi masyarakat yang berkeinginan semata, bahwa keharusan setiap orang untuk taat dan tunduk kepada UU," ujar Junimart dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Menurutnya, sejauh ini masa jabatan kepala daerah diatur dalam Pasal 162 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah.
Ia menyebut jika kepala daerah melakukan perpanjangan masa jabatan, maka hal itu akan melanggar UU yang berlaku.
Baca Juga:
Bupati Labura Hendriyanto Sitorus Sambut Kajari Baru Labuhanbatu dalam Acara Serah Terima Jabatan
Politikus PDIP ini menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sejauh ini hanya mengatur soal pembatasan masa jabatan kepala daerah.
"Perpanjangan masa jabatan jelas melanggar UU. Kita harus patuh dan wajib taat kepada Undang-undang yang berlaku sesuai amanat konstitusi sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD NKRI 1945 yaitu Rechstaat," ujarnya.
Oleh sebab itu, peraturan berlaku harus menjadi landasan bagi semua pihak agar mematuhi masa jabatan kepala daerah yang tidak bisa diperpanjang.