Wahanaadvokat.com | Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti mengaku siap bersaing di Pilpres 2024 sambil meminta Presiden Joko Widodo untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan ambang batas calon presiden alias presidential threshold (PT).
"Saya ini menjemput takdir, jadi tenang aja. Kalau memang takdir saya [jadi] presiden, tidak ada yang bisa menghalangi," ujarnya, di ajang Musyawarah Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Timur, di Grand Empire Palace Surabaya, Kamis (26/5).
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
Soal partai yang bakal mengusungnya nanti, La Nyalla mengaku tak ambil pusing. "Soal partai biar Allah SWT yang mencarikan nanti, tenang aja," selorohnya.
Kendati demikian, La Nyalla mengaku dirinya berusaha dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa menghapus aturan ambang batas presiden alias presidential threshold (PT) yang tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu.
"Kami harus sadar bahwa MK didirikan untuk menegakkan dan menjaga konstitusi, di pasal 6A [Amandemen UUD 1945] tidak ada sama sekali yang memberi ambang batas calon presiden 20 persen. Tapi kenapa di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 di pasal 222 itu ada ambang batas 20 persen," kata dia.
Baca Juga:
Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Peluncuran Aplikasi Kita Pancasila: Terobosan Baru
“Di sinilah presiden saya harap untuk ikut turun tangan melakukan tindakan positif, salah satunya perintahkan MK lepas pasal 222 yang melanggar konstitusi," lanjut mantan Ketua PSSI itu.
Diketahui, Jokowi kini resmi menjadi kakak ipar dari Ketua MK Anwar Usman usai menikahi Idayati, hari ini.
Tak cuma itu, La Nyalla, yang juga menjabat Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur itu, mengakui pengalamannya organisasinya bisa menjadi bekal menjadi kepala negara.