Wahanaadvokat.com I Pakar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Bambang Sutiyoso merekomendasikan pengembangan model pendidikan hukum klinik dalam kurikulum di perguruan tinggi hukum Indonesia sebagai upaya awal memenuhi akses keadilan yang merata.
“Dengan model pendidikan hukum klinik diharapkan mahasiswa hukum itu tidak hanya menguasai masalah teori-teori hukum saja, tetapi mereka memiliki legal skill (kemampuan hukum), legal attitude (sikap terhadap peraturan hukum), dan bersikap prokeadilan, ” ujar Bambang Sutiyoso.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Rekomendasi itu dikemukakan Bambang saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Refleksi 10 Tahun UU Bantuan Hukum: Akses terhadap Keadilan di Tengah Pandemi” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Jakarta Legal Aid, dipantau dari Jakarta, Senin.
Bambang menekankan bahwa perguruan tinggi sebenarnya berperan penting dalam mengoptimalkan keberadaan akses terhadap keadilan. Menurutnya, perguruan tinggi atau kampus hukum berpengaruh terhadap keberhasilan mahasiswa dan alumninya untuk menyediakan akses keadilan di tengah masyarakat.
Namun sejauh ini berdasarkan pengamatannya, Bambang menilai peran kampus hukum di Indonesia belum optimal untuk mencetak sarjana hukum yang mendukung keadilan.
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
“Peran kampus belum optimal dalam mencetak sarjana hukum yang prokeadilan,” ucapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, menurutnya, kampus hukum perlu segera mengimplementasikan perannya untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Peran tersebut, ujar Bambang, dapat dilakukan melalui beberapa langkah.