Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Ainn Nursalim Saleh mengatakan bahwa kapal CS Nusantara Explorer masih dalam status sita sejak 24 Agustus 2021 silam.
"Aset bergerak ini sudah disita sebelumnya di Agustus 2021, namun untuk pembayaran kewajiban pajaknya, kita berikan kesempatan untuk berusaha, namun tampaknya ini sudah terlalu jauh kapal tersebut, padahal kewajiban pajaknya belum dipenuhi sebesar Rp33 miliar," katanya. (tum)